Hukum

SP3 Kepada 15 Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan di Riau Kementerian LHK Akan Evaluasi

Menteri LHK Siti Nurbaya
Menurut Siti, dengan begitu KLHK dapat mengetahui penyebab dihentikan penyidikan kasus kebakaran lahan dan hutan (karlahut) oleh Polda Riau beberapa waktu lalu.

"Kelemahannya apa, apakah kurang bukti atau terlalu cepat memasang police line. Nanti kita ketahui penyebabnya," lanjutnya.

Ia menjelaskan, penanganan kasus karlahut dapat dilakukan dengan beragam penyelesaian. Penanganan pidananya khusus dilakukan oleh Polri. Namun, penyelesaian lainnya seperti perdata dan administrasi merupakan wewenang KLHK.

Terkait dikeluarkan SP3 terhadap 15 korporasi di Riau, ia mengatakan sepenuhnya merupakan penanganan dari Polda Riau.

Namun, dia menjelaskan sejak 2015 lalu, KLHK bersama Polri sepakat untuk berbagi tugas dalam penanganan karlahut itu.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar