Hukum

SP3 Kepada 15 Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan di Riau Kementerian LHK Akan Evaluasi

Menteri LHK Siti Nurbaya
Dia menegaskan KLHK melalui Dirjen Gakkum dapat membantu penanganan kasus karlahut terutama yang melibatkan korporasi.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

Namun hanya tiga berlanjut ke pengadilan yakni PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas, yakni PT Langgam Inti Hibrindo.

Sedangkan, 15 perusahaan lainnya yang mendapatkan SP3 yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Sebanyak 11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter, dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

"Sebanyak 15 perusahaan ini banyak kekurangan atau belum memenuhi unsur; dari pemeriksaan saksi ahli, penyidikan di tempat kejadian perkara sehingga kita berkesimpulan kasus itu patut dihentikan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela dalam keterangan pers di Pekanbaru, Rabu (20/7).(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar