Lingkungan

Masyarakat Pinta Pansus Lahan DPRD Bengkalis Rebut Lahan Dikuasai PT Sinarmas Grup

Dikatakan Ruslan lagi, selama ini konflik agraria antara rakyat pemilik tanah air dengan perusahaan swasta seperti kriminalisasi. "Bahkan ditahan dipenjara, perampasan tanah rakyat, dihalangi-halangi mendirikan rumah oleh Sinar Mas Group dengan dibekingi aparat sudah sering terjadi tidak hanya di Desa Bukit Kerikil juga terjadi di tempat lain" tegasnya lagi.

Ditambahkan aktifis agraria setempat ini, bahwa dalam pertemuan tersebut, rakyat Desa Bukit Kerikil harus bisa mendapatkan hak-hak konstitusionalnya yaitu tanah yang sudah dikelola di keluarkan dari kawasan hutan. "Dan negara wajib memenuhi hak-hak rakyatnya yaitu diberi Sertifikat Hak Milik sebagai rakyat yang berdaulat" tukasnya.

Dan ditambahkannya lagi, langkah yang harus dilakukan, kuncinya cuma satu mau tidak Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bukit Kerikil Eko Sarwono bersama Ketua BPD  bekerja keras mengomandoi masyarakat bergerak untuk melepaskan tanah yang sudah dikelola rakyat agar bisa keluar dari kawasan hutan berproses menuju pembuatan sertifikat tanah.

"Jika Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil Eko Sarwono dan Ketua BPD Yusnarwardi tidak mau bergerak sampai tuntas kita bisa pertanyakan kemana keberpihakan nya, ke rakyat atau ke perusahaan " timpal Ruslan.

Dan dari kesimpulan Rencana Tindak Lanjutnya disampaikan bahwa tugas Pjs Kepala Desa adalah membentuk panitia yang kredibel dan transparan.  
Dimana diuraikan Ruslan, tugas panitia ini adalah, membuat peta desa dengan menggerakkan partisipasi rakyat menggunakan alat GPS sebagai alat bukti adanya kantor, sekolah, Puskesmas, jalan, rumah rumah, perkebunan perkebunan yang telah di kelola rakyat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar