Lingkungan

PARAH! Ternyata Klaim Sepihak PT GCN Grup Perusahaan APRIL Sesatkan Publik Jebak Pemerintah

Operations Managing Director Tony Wenas
Perjanjian kerjasama antara perusahaan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 lalu, prosesnya ternyata tidak sesuai prosedur. Baca Wah, Pengelolaan Taman Nasional Zamrud Menteri LHK Akan Gandeng Perusahaan HTI

Keputusan membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik, tentang kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud.  

Hal yang paling disayangkan, klaim itu keluar di waktu yang hampir sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7) saat menghadiri Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.  

"Surat resmi pembatalan perjanjian kerjasama, kami keluarkan hari ini Senin (25 Juli). Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan mengandung banyak penyimpangan,'' ungkap Sekjen KLHK, Dr Bambang Hendroyono.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar