Ekonomi

Segera Tagih Hak Anda Bagi Yang Punya Asuransi di Bumi Asih, Ini Caranya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Bagi masyarakat yang memiliki polis asuransi di perusahaan Bumi Asih dapat mengambil hak nya, meskipun perusahaan tersebut sudah bangkrut. Hal ini disampaikan oleh Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Riau.

"Pemegang polis diharapkan mengajukan tagihan kepada pihak kurator yang sudah dibentuk," kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi di Pekanbaru, Rabu (27/7/2016).

Asuransi Bumi Asih Jaya dinyatakan pailit melalui putusan Mahkamah Agung no. 408/k/pdt/Sus-Pailit/2015. Proses pengajuan tagihan selama ini belum bisa diproses karena tim kurator belum terbentuk.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar