Daerah

LSM Penjara Pertanyakan IMB Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya

aksi LSM Penjara

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara mempertanyakan perizinan pembangunan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.

Memperjelas izin tersebut, Penjara pun melakukan aksi mendatangi kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Sudirman, Senin (01/08), meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah kota Pekanbaru.

"Berdasarkan penelusuran kami, sertifikat tanah lahan kantor baru belum ada, IMB juga belum ada," kata Sunardi, koordinator lapangan aksi ini.

Menurut Suardi, saat masyarakat membangun tanpa ada izin, akan langsung ditindak dan bangunannya langsung dibongkar.

"Sekarang pemerintah kota Pekanbaru yang melanggar aturan tersebut, jelaskan pada kami aturan apa yang membolehkan membangun tanpa izin," jelasnya.

Aksi ini sebentar saja di depan Kantor Pemko Pekanbaru, rombongan LSM Penjara yang terdiri dari beberapa puluh orang itu akhirnya melanjutkan aksi yang sama ke Polda Riau.

Di depan Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, kembali anggota LSM Penjara berorasi dan meminta kesalahan soal izin pembangunan kantor Tenayan Raya yang dilakukan Pemko Pekanbaru, supaya ditindak lajuti.**/nda

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar