Hukum

Wah, Kasus Majikan Aniaya Pembantu di Pekanbaru akan Berakhir Damai?

Terkait ini, kriminolog Riau, Kasmanto Rinaldi SH, M. Si menyatakan, dalam penanganan tindak pidana, tidak ada istilah 'perdamaian' antara si pelaku dan korban.

Menurutnya, dalam criminal justice system, hubungan pelaku itu adalah dengan negara, bukan kepada individu korban. Begitu pula sebaliknya, korban tidak punya hubungan langsung atas apa yang terjadi pada diri si pelaku.

"Artinya, dalam aspek victimology konvensional, Salomi 'tidak akan dapat apa-apa', meski seandainya pun pelaku di hukum mati sekalipun atas perbuatannya. Namun di sini, kehadiran negara yang diwakili oleh perangkat sistem peradilan pidana adalah dalam konteks mewakili hak-hak si korban," katanya seperti dilansir dari Goriau.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar