Hukum

Wah, Kasus Majikan Aniaya Pembantu di Pekanbaru akan Berakhir Damai?

Kasmanto menilai, dalam pandangan victimologi modern seperti kasus ini, acap kali korban mengalami yang namanya Revictimisasi yang diakibatkan oleh victimisasi struktural. Dikarenakan status sosialnya, si korban seringkali mengalami 'penderitaan baru' pada saat proses penanganan perkara pidana yang menimpanya," bebernya.

"Tidak jarang korban yang seharusnya 'diuntungkan', malah mengalami penderitaan lagi. Dinamika ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam sistem hukum pidana kita, namun pada pelaksanaannya kita belum mampu melakukan inovasi hukum," nilai Kasmanto.***

Editor Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar