Daerah

Sekda Inhil: Hindari Kongkalikong Saat Susun Anggaran

GagasanRiau.com, Tembilahan - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 31 Tahun 2016 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (9/8/2016).

Dimana Permendagri itu mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014. Sosialisasi tersebut dilayangkan kepada seluruh stakeholder, mulai dari ASN di Lingkungan Pemkab Inhil, anggota DPRD hingga camat se-Inhil.

Sosialisasi menghadirkan narasumber, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu SStp, MAp.

Sekda Kabupaten  Inhil, H Said Syarifuddin, mengatakan sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar.

"Diharapkan semuanya sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permendagri ini," kata Said.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar