Daerah

Diskop Inhil Fasilitasi 115 UMKM Dapatkan Sertifikasi Halal dari MUI

GagasanRiau.com, Tembilahan - Untuk meningkatkan penjualan produk dalam usaha kecil di pasaran, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Inhil telah menfasilitasi 115 UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

Fasilitas yang diberikan ini, guna  mendorong keberadaan usaha kecil menengah dan mikro dalam pemasaran produk terutama pada makanan harus disertai lebel halal dari MUI, yang mana biayanya ditanggung oleh pihak pemerintah daerah.

"Total sampai saat ini termasuk yang sudah kita ajukan 115 UMKM yang sudah mendapatkan lebel halal dari MUI," kata Kepala Dinas Koperasi UMKM H Dianto Mampanini melalui Kepala Seksi‎ Sarana dan prasarana pengembangan UMKM‎ Guntur, Selasa (9/8) usai memberikan sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM.

Dengan adanya lebel halal, lanjutnya, pengusaha kecil dan menengah dapat lebih leluasa memasarkan produk mereka di Mini Market, digerai-gerai perbelanjaan.

"Ada banyak keuntungan dari UMKM yang telah mendapatkan lebel halal dari MUI, diantaranya bisa memasarkan produk dan isi kandungannya dapat dipertanggung jawabkan," terangnya.

Diskop UMKM sendiri memberikan fasilitas bagi pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi halal hanya pada saat pertama pendaftaran saja, untuk berikutnya pengusaha bisa melakukan sendiri perpanjangan sertifikasi halal tersebut.

"Masa berlaku sertifikasi halal 2 tahun. Selanjutnya untuk perpanjangan bisa dilakukan sendiri oleh pengusaha," tambahnya.

Acara sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM tersebut dihadiri sebanyak 60 pelaku usaha kecil dan menengah.

Dan Sertifikasi halal itu sendiri  merupakan jaminan bagi konsumen bahwa mereka mengkonsumsi makanan yang sudah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.**

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar