Hukum

Polsek Kerumutan Amankan Pengedar Uang Palsu

GagasanRiau.Com Pelalawan - Diduga pelaku pengedar uang palsu (upal) FZ (41 tahun) warga RT 020 RW 03 kelurahan Kerumututan kecamatan Kerumutan, diamankan polsek Kerumutan.

Menurut DUM PAUR Humas polres Pelalawan, Ramadi, Selasa (23/08) di Pangkalan Kerinci, pelaku FZ di tangkap  atas laporan korban, Rudi Setioaji, warga jalan Poros SP 1, Desa Bukit Lembar Subur, kecamatan Kerumutan, Senin (22/08) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Rudi melaporkan perkara pengedaran atau menggunakan uang palsu," ungkap Ramadi.

Menurut Ramadi, pada hari Sabtu 20 Agus 2016 sekira pukul 10.30 wib pelaku membeli rokok di warung pelapor dengan membayar uang pecahan Rp 50.000. Ternyata FZ memberikan uang palsu dan malah korban juga memberikan kembalian beli rokok sebesar Rp. 35.000.

Setelah pelaku pergi, baru korban sadar bahwa uang yang dia pegang adalah uang palsu. Ternyata ada juga korban lainnya di daerah rumah pelapor, dengan jumlah kerugian yang sama.

"Selanjutnya berdasarkan laporan itu, Kapolsek Kerumutan Iptu Rudi Guntoro SE,  beserta Kanit Reskrim, Ipda Lonny Thamrin, SH beserta personil melakukan lidik, dan pada hari Senin (22/8) sekira pukul 19.00 wib berhasil menangkap pelaku.

"Barang bukti, 2 lembar uang pecahan Rp. 50.000 dan 1 unit sepeda motor merek Kanzen tanpa plat nomor & kap (trondol)," katanya.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Kerumutan guna  pengembangan kasus ini.

Reporter: Rom


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar