Hukum

Di SP3-kan Kasusnya, Eh Ratusan Hektar Lahan PT APSL Kembali Terbakar



Direktur PT APSL Telah Ditetapkan Tersangka

Sebelumya, pada Selasa (23/6/2015) lalu, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim dalam jumpa persnya dengan sejumlah wartawan, resmi menetapkan Direktur Operasional PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) dan Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya sebagai tersangka.

Berkas perkara terkait PT APSL ini sendiri telah dinyatakan lengkap dengan menetapkan AY alias Anton Yan selaku Direktur PT APSL dan EF, Ketua Kelompok Tani Sawit Jaya sebagai tersangka.

Selain dugaan alih fungsi lahan tanpa izin, perusahaan sawit itu juga terindikasi melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat PT APSL dengan Pasal berlapis berdasarkan Pasal 17 Jo Pasal 92 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Perbuatan yang dilakukan juga disertai dengan Pasal 47 ayat 1 jo Pasal 105 UU RI Nomor 39 tahun 2014 jo Pasal 55 KUHP tentang Perkebunan.

Akan tetapi, hingga akhir Agustus 2016 ini, tak ada kejelasan status tersangka terhadap Direktur PT APSL ini.**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar