Hukum

Penyegelan yang Berujung Penyanderaan di Lahan Terbakar PT APSL Resmi Perintah Menteri LHK

PPNS LHK sedang melakukan penyegelan di lahan terbakar PT APSL
Menteri LHK Siti Nurbaya sangat menyayangkan kejadian penyanderaan tersebut. Ditegaskannya, tim KLHK memiliki otoritas sesuai UU, untuk melakukan penyelidikan di lokasi Karhutla.

"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum ada pelepasan dari Menteri, atau dengan kata lain, kebun sawit di area tersebut ilegal," jelas Menteri Siti.

"Diduga kuat aktifitas ilegal ini difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat melalui kelompok tani," tambahnya.

Dari foto-foto dan video lapangan yang berhasil diselamatkan filenya, terlihat lahan terbakar yang begitu luasnya. Sejauh mata memandang, kawasan yang tadinya merupakan hutan gambut, sudah berubah menjadi kebun sawit. Pada kawasan yang siap tanam, terlihat sisa sengaja dibakar dan beberapa titik yang sudah terbakar masih menyisakan asap mengepul.

"Dengan insiden ini, penyelidikan pada PT ASPL akan menjadi prioritas utama kami. Karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan ini. Pertama, aktifitas perambahan kawasan hutan. Kedua, pembakaran lahan. Ketiga, penyanderaan. KLHK akan mengusut dan menindaknya secara tegas sesuai dengan kewenangan yang ada," tegas Menteri Siti.

Ia juga memastikan, bahwa kejadian penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku Karhutla yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan lainnya. Pembakar hutan/lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuataanya yang membuat masyarakat menderita dan menurunkan kewibawaan negara dimata masyarakat dan dimata internasional. Apalagi dilakukan oleh korporasi yang sekaligus mendalangi perambahan kawasan hutan, secara illegal.

"Kejahatan luar biasa ini harus ditindak secara keras, harus kita perangi bersama-sama," katanya.

Siti menambahkan bahwa untuk itu penegakan hukum Karhutla harus menggunakan konsep multidoors dan multi instrumen hukum. Berdasarkan UU KLHK berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin, melakukan gugatan perdata serta penegakan hukum pidana.

KLHK telah menjatuhkan sanksi administratif pada 34 perusahaan terkait Karhutla. Selain itu mengeluarkan peringatan keras pada 115 perusahaan. Serta sekitar 15 perusahaan dalam proses pengadilan/perdata.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar