Hukum

Penyegelan yang Berujung Penyanderaan di Lahan Terbakar PT APSL Resmi Perintah Menteri LHK

PPNS LHK sedang melakukan penyegelan di lahan terbakar PT APSL
"Kejadian penyanderan ini justru menjadi penyemangat kami, untuk maju terus menindak tegas para pelaku Karhutla. Termasuk korporasi nakal yang menyalahi aturan. Ketegasan ini penting demi menjaga Indonesia," tegas Menteri Siti.

Untuk membenahi kawasan hutan yang diubah fungsi, KLHK saat ini telah melakukan moratorium (penghentian sementara) secara menyeluruh izin pengelolaan lahan gambut dan izin pembukaan kebun sawit.

"Izin yang ada kita evaluasi dan terus awasi agar tata kelolanya benar-benar memperhatikan lingkungan. Sedangkan untuk izin baru kita hentikan sementara,'' tegas Menteri Siti.**/rls  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar