Daerah

Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan Butuh Peta BIG

Ketua DPRD Rohil Maston bersama Kepala DPMK Rohil Yandra membahas perkembangan Ranperda Peningkatan Status Empat Kepenghuluan Persiapan.

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI  - Perjalanan panjang pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) peningkatan status empat kepenghuluan persiapan kini sudah masuk tahap finalisasi.

Kendati demikian, untuk menyempurnakan pembentukan Perda itu maka dibutuhkan peta berstandar Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dikatakan Ketua Pansus C DPRD Rohil, Perwedessuito, Tertunda penyelesaian Ranperda peningkatan Status 4 Desa Persiapan menjadi kepenghuluan hingga sekarang belum tuntas

"Minggu depan akan di ekspose. 
Jika pemda tidak menyiapkan kekurangan syarat administrasi peningkatan status kepenghuluan persiapan tersebut," Tegas, Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Rohil, Perwedessuito, Senin (13/5/24) di kantor DPRD Rohil

Perwedessuito mengakui Ranperda peningkatan status empat desa menjadi kepenghuluan persiapan hingga kini belum rampung bahkan masih banyaknya kekurangan.

Sebelumnya Perwedessuito beserta Rombongan Komisi C juga pernah menyampaikan konsultasi terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut ke hukum dan HAM Provinsi Riau.

Ranperda tentang Peningkatan Status Kepenghuluan Persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Menggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nenas Kecamatan Pujud.

"Desa ini sebelumnya telah menjadi desa definitif, namun karena tidak memiliki nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri maka dibalikkan ke desa induknya," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pansus C melakukan konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Riau sehingga nantinya ketika Ranperda ini disahkan tidak timbul masalah dan sengketa antara desa induk dengan desa yang baru.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (DPMK) Rohil Yandra melalui Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP menerangkan, bahwa pembentukan empat desa para prinsipnya sudah finalisasi, namun harus menyiapkan peta berstandar Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Jadi pemerintah berupaya mencari kesepakatan sempadan baik yang dimekarkan maupun induk, untuk pemekaran sudah selesai namun induknya belum," katanya.

Sementara untuk kendala bahwa adanya perbedaan pendapat dan asumsi di lapangan. Namun pihaknya optimis hal ini bisa terselesaikan segera.

"Mudah-mudahan sepakat. Dan status kepenghuluan persiapan bisa menjadi defenitif. Akan tetapi juga masih mengurus karena masih dalam proses moratorium. Maka menunggu moratorium itu dicabut dulu baru bisa defenitif," pungkas Sugi. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar