Riau

Kapolri: Silahkan Praperadilan Jika Mau Gugat SP3 15 Perusahaan Terkait Karhutla Riau

GagasanRiau.Com Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak ada kolusi dan korupsi dalam penghentian penyidikan kasus 15 perusahaan terkait kebakaran lahan dan hutan. Tito juga menyatakan, bila tidak terima dengan SP3 ini dipersilakan melakukan praperadilan.

"Prinsipnya kalau sudah dihentikan begitu, kita mengevaluasi apakah terjadi kolusi dan lain-lain, sementara belum ada," jelas Tito di Jakarta, Senin (5/9/2016).

"Tapi kalau ada yang melakukan menggugat SP3 itu, bisa melakukan upaya hukum praperadilan. Dengan cara melaporkan ulang, nggak bisa karena terjadi laporan dua kali. Laporkan praperadilan. Buktikan SP3 itu cukup bukti biar hakim yang memutuskan," sambungnya.

Tito juga menyampaikan, dalam kasus SP3, tim Propam sudah melakukan evaluasi dan 15 perusahaan itu tidak memenuhi unsur melakukan pembakaran.

"Ada juga yang terbakar di daerah itu di dalam lahan korporasi tapi asalnya dari luar. Secara detil kita akan sampaikan nanti dalam dengar pendapat di Komisi III," tutupnya.**/detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar