Riau

Benny: Lindungi Perusahaan Besar, Perusahaan Fiktif Dijadikan Tersangka Karhutla Riau

Akibat Karhutla Riau

GagasanRiau.Com Jakarta - Keterangan mengejutkan disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Dia mensinyalir ada perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk menutupi perusahaan besar dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau.

Perusahaan fiktif tersebut termasuk juga dalam 15 perusahaan yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau.

"Bagaimana bisa perusahaan fiktif jadi tersangka?" ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu di Gedung DPR, Senayan, Rabu (14/9).

Pemberian SP3 bagi 15 perusahaan itu juga yang kemudian berujung pada pembentukan panja pengawasan kebakaran hutan. Panja ini akan memanggil dan mendengarkan keterangan dari kepolisian serta perusahaan-perusahaan tersebut. Benny menyebut pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan serius.                      

BNPB yang memantau kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau berkali-kali memberikan pernyataan banyaknya kebakaran lahan dan hutan ini karena disengaja. Dan masyarakat membutuhkan bukti ketegasan pemerintah, keseriusan DPR dalam pengungkapan ada apa di balik penghentian kasus 15 perusahaan ini, yang walau disebutkan pihak kepolisian dilakukan secara bertahap.

"Ini masalah yang sangat serius. Kepolisian menetapkan sejumlah perusahaan jadi tersangka, tapi seperti halilintar, Polda di sejumlah daerah menerbitkan SP3 terhadap sejumlah perusahaan yang sudah jadi tersangka," kata Benny di Gedung DPR.**/detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar