Hukum

Koruptor Pembangunan Pelabuhan Selat Panjang Asal Kabupaten Meranti Segera Diadili

Sedangkan dalam kasus ini, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti serta Sekretaris Pengadaan Tanah untuk Kawasan Pelabuhan Dorak yang juga ditetapkan sebagai tersangka diketahui tengah menjalani pembantaran atas alasan kesehatan.

Perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2013. Hasil penyidikan menyebutkan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2016 lalu melakukan pembebasan lahan melalui broker yang dilakukan secara melawan hukum. Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp2.006.421.200, setelah potong pajak.

Ternyata dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi ini dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus salatun bersengketa. Hingga kini, tanah tersebut belum dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Alhasil, uang negara yang dibayarkan terbuang percuma sehingga penyidik menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini adalah total lost.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dan pasca penetapan tersangka dalam kasus ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, selain ditangani Kejati Riau, penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar