Hukum

Kepala Daerah Berstatus Tersangka Sebaiknya Tidak Dilantik

Pelantikan Bupati Rohul dan Pelalawan dibatalkan Mendagri beberapa hari lalu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - : Riau Corruption Wacth (RCW) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, untuk tidak melantik kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Permintaan itu disampaikan Ketua RCW, Mayandri Suzarman, Kamis (21/4/2016). Dia mengatakan pihaknya menyambut baik dan antusias dengan penundaan pelantikan Suparman sebagai bupati dan hal itu merupakan langkah maju yang dilakukan Kemendagri dalam upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

"Penundaan pelantikan itu merupakan kemenangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana koruspi. Sebab harus ada kebijakan yang sifatnya menjadi pembelajaran bagi kepala daerah," jelasnya.

Bahkan lanjutnya, bila perlu, kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka kasus korupsi tidak dilantik, agar menimbulkan efek jera.

"Agar tidak menjadi polemik maka saya mengusulkan kepada Kemendagri untuk membuat regulasi yang mengatur itu, agar kepala daerah yang berstatus tersangka tidak dilantik ada regulasinya. Sebab secara yuridis hal itu menyalahi aturan," ungkapnya seperti dilansir RRI.

Mayandri Suzarman juga mengakui pihaknya mendorong agar Kemendagri segera mengeluarkan regulasi yang mengatur jika seorang kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Sebab aturan yang ada belum berpihak pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain,  Jumat (22/4/2016), Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo memastikan akan melakukan pelantikan terhadap Suparman-Sukiman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rohul dan HM Harris-Zardewan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan di Jakarta.

Kepastian ini setelah diterimanya telegram dari Mendagri oleh Pemprov Riau siang ini. Nomor telegram penting tersebut adalah 131/1478/SJ yang langsung ditandatangani oleh Mendagri hari ini, Kamis (21/4/2016).

Dalam telegram itu dijelaskan selain pelantikan Bupati Rohul dan Bupati Pelalawan, juga disebutkan Mendagri akan melantik 6 kepala daerah dari Provinsi Sumut yang prosesi pelantikan sempat tertunda.***
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar