Politik

Riza Tim Amril Pinta Sidang DKPP Terhadap KPU Bengkalis, Tidak ada Pihak Giring Opini Publik

Riza Zuhelmy, S.Sos Tim Amril Mukminin

GagasanRiau.Com Bengkalis - Terkait pemberitaan sidang DKPP terhadap KPU Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan melalui video teleconfrence bertempat di Mapolda Riau, Rabu (13/4), Akademisi Politeknik Negeri Bengkalis, Riza Zuhelmy, S.Sos menilai adanya kejanggalan dan hal yang tidak dijelaskan secara rinci sehingga melahirkan asumsi dan merugikan sebelah pihak.

Fakta persidangan, apa yang disampaikan oleh saksi ahli yang diajukan oleh pengadu yakni Dr. Wagiyono hanya menjelaskan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 pasal 12 bahwa pengesahan fotocopy ijazah dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, selanjutnya dalam pasal 13 disebutkan apabila perguruan tinggi tersebut tidak beroperasi lagi maka yang berhak melegalisasi fotocopy ijazah untuk perguruan  tinggi swasta adalah kopertis (koordinasi perguruan tinggi swasta) diwilayah masing-masing dan untuk perguruan tinggi negeri oleh kementerian dalam hal ini dikti.

“Namun saksi ahli tersebut tidak menjelaskan bagi perguruan tinggi yang beralih status. Misalnya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) maka bagi lulusan pada saat IAIN ketika ingin melegalisir apakah harus ke kemendikti ketika IAIN menjadi UIN. Begitulah bagi kasus STIE Teladan Medan menjadi Universitas Setia Budi Mandiri Medan” Ujar Riza Kamis (14/4).

“Di lain hal menurut pengamatan saya saksi ahli Wagiyono ini ketika ditanya hakim datang atas keinginan siapa dijawab atas keinginan sendiri, terkait kapasitas saksi ahli menurut saya menduga ada kejanggalan dimana beliau mengaku dosen Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung yang diperbantukan di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan hanya diperbantukan bukan pejabat struktural di direktorat tersebut” imbuh Akademisi Politeknik Negeri Bengkalis ini.

Dalam persidangan keterangan yang diberikan oleh saksi lainnya yang diajukan oleh pengadu yakni Mohd. Kusmayadi dan Solihin dimentahkan oleh hakim DKPP. Karena, untuk keterangan yang diberikan oleh saksi Mohd. Kusmayadi terkait dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bengkalis terkait verifikasi faktual dijawab oleh lembaga penyelenggara Pilkada tersebut sebagai teradu bahwa verifikasi faktual apabila ada permohonan yang diajukan oleh masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan KPU No. 9 Tahun 2015.

“Kemudian hakim dalam pengamatan saya sempat menyatakan kenapa saksi Mohd. Kusmayadi yang sepertinya paham tentang aturan pelaksanaan pemilukada tetapi kenapa tidak disampaikan pada saat tahapan tersebut berlangsung termasuk pada saat tahapan meminta pendapat masyarakat sebelum KPU membuat keputusan/ketetapan” ujar Reza.

Hakim DKPP juga menambahkan bahwa KPU bekerja berbatas waktu dan setiap tahapan berpengaruh terhadap tahapan selanjutnya. Jika ada satu tahapan yang belum selesai maka tahapan selanjutnya tidak bisa dilaksanakan. Oleh karenya dibikin aturan ada ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam batas waktu yang ditentukan sebelum diputuskan.

Disamping itu terhadap kesaksian Solihin yang juga mantan narapidana pedofilia (pelaku pemerkosaan anak dibawah umur) memang ditolak seluruhnya oleh Hakim karena berupa pendapat pribadi dan asumsinya bukan fakta berdasarkan apa yang dililhat dan apa yang didengar. Bahkan hakim sempat marah dengan penasehat hukum pengadu Rahmad Zaini, SH dan Dedek Gunawan yang terkesan diarahkan oleh saksi bukan memandu saksi.

“Saya heran membaca berita di rakyatpesisir.com sepertinya Dedek Gunawan selaku penasehat hukum benar-benar menguasai sidang dan menggiring opini publik padahal sepatah kata pun dia tidak bicara.

Dalam kesempatan ini Sekretaris Jendral KNPI Kabupaten Bengkalis ini juga menyampaikan harapan kepada seluruh pihak agar tidak menggiring opini publik, agar apa yang diterima publik adalah informasi yang berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Saya berharap kepada seluruh pihak yang terkait untuk bisa menahan diri dan jangan menggiring opini publik dengan informasi sepihak apalagi yang tidak benar dan menyesatkan. Jangan intervensi sidang DKPP yang terhormat ini, biarkan majelis daerah dan pusat DKPP yang bekerja dan mari bersama-sama kita tunggu hasilnya dengan lapang dada”pungkas Reza.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar