Politik

Wah, KPU Pekanbaru Abaikan Rekomendasi Panwaslu Terkait Said Usman Abdullah

Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya
Kemudian jika putusan atau rekomendasi Panwaslu Pekanbaru tidak sesuai dengan permintaan calon masih ada juga upaya hukum lain. Upaya itu adalah pasangan bakal calon mengajukan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.

Terkait surat permintaan penggantian bakal calon, dia mengatakan saat ini sudah tidak bisa lagi dilakukan. Itu karena tahapannya telah lewat yakni pada Rabu (4/10) lalu.

Dia menegaskan kembali bahwa KPU  punya alasan yang kuat pada 30 September lalu untuk menyatakan Said Usman Abdullah tidak memenuhi perayaratan kesehatan. Jangan sampai, kata dia, keputusan KPU Pekanbaru diqnggap main-main atau tidak serius melalui kajian yang mendalam


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar