Politik

Wah, KPU Pekanbaru Abaikan Rekomendasi Panwaslu Terkait Said Usman Abdullah

Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya
Dia mengatakan putusan terhadap rekomendasi itu akan terlihat pada saat penetapan calon 24 Oktober apakah Said Usman Abdullah ditetapkan sebagai pasangan calon atau tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan bakal calon.

"Kalau nanti pada tanggal 24 Oktober pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tidak ditetapkan KPU Pekanbaru sebagai pasangan calon, maka pada saat itu bisa melakukan upaya sengketa ke panwaslu," ujarnya.

"Dan jika panwaslu memutuskan dan memberikan rekomendasi wajib mengikutsertakan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, maka barulah KPU wajib mengikutsertakannya atau memasukkannya," tambah dia.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar