Politik

Ada Apa Dengan KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah

Bahkan Razman menyebutkan bahwa pelanggaran berat saat ini terjadi di tubuh KPU Kota Pekanbaru jika tetap tidak meloloskan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah pada Pilwako 2017 mendatang.

Razman mengaku bahwa saat ini dirinya belum mengetahui adanya surat penolakan dari KPU Kota Pekanbaru dari hasil rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu. Bila ini terjadi, Razman menyebut bahwa KPU berani mengambil resiko untuk karir dan hidupnya dengan pidana berat.

Dia menyebut bahwa saat ini dirinya juga masih menunggu tindakan dari Panwaslu, sebagai panitia pengawas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2017.

"Jelas-jelas KPU telah melanggar Undang-Undang. Kalau posisinya begini tentu menimbulkan kegaduhan yang luar biasa," ucapnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya masih menunggu proses tahapan-tahapan yang tengah berjalan saat ini. Dimana, dalam tahapan Pilkada Pekanbaru akan berakhir pada 24 Oktober 2016.

"Jika memang ternyata pasangan Bibra dan Said Usman ini tidak lolos, artinya telah terjadi pembangkangan yang nyata-nyata dikangkangi mereka (KPU,red)," tegasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar