Ada Apa Dengan KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah
KPU sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya tidak menolak hasil rekomendasi dari Panwaslu. Sebab, keputusan dan rapat pleno itu berkekuatan hukum dan mengikat.
"Kalau terjadi ini konyol dan akan menimbulkan kegaduhan. KPU menolak harus ada dasar hukumnya menolak. Artinya KPU telah melanggar hukum secara sengaja," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi melalui selularnya, tidak menjawab. Saat dikonfirmasi melalui SMS soal penolakan rekomendasi dari Panwaslu Kota Pekanbaru, jawaban dari KPU Pekanbaru masih mengambang.
"Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pengkajian, pendalaman serta pencermatan ulang dan menerima masukan dari berbagai pihak," ucap Amiruddin dalam SMS-nya.
"Kalau terjadi ini konyol dan akan menimbulkan kegaduhan. KPU menolak harus ada dasar hukumnya menolak. Artinya KPU telah melanggar hukum secara sengaja," jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya saat dikonfirmasi melalui selularnya, tidak menjawab. Saat dikonfirmasi melalui SMS soal penolakan rekomendasi dari Panwaslu Kota Pekanbaru, jawaban dari KPU Pekanbaru masih mengambang.
"Kita sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan pengkajian, pendalaman serta pencermatan ulang dan menerima masukan dari berbagai pihak," ucap Amiruddin dalam SMS-nya.
Tulis Komentar