Bawaslu: KPU Pekanbaru Tabrak UU No 10 Tahun 2016, Abaikan Rekomendasi Panwaslu
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menabrak Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 10 jika tetap ngotot tidak menggubris rekomendasi dari Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu).
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, kepada wartawan, Kamis, (6/10/16). Dia menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam pasal 10, KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan rekomendasi atau putusan Bawaslu/Panwaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
Tulis Komentar