Waduh! Soal LHKPN Firdaus MT, Ketua KPU Pekanbaru Baru Mau Konsultasi Ke KPK Dan KPU
Amiruddin Sijaya, S. Pd., MM, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru
Itu sebabnya, nama Firdaus tak muncul di website resmi kpk.go.id terkait pelaporan LHKPN terbaru. Namun, KPK mengakui ada tanda terima LHKPN Firdaus yang lama.
Diterima atau tidak tanda terima LHKPN yang lama sebagai persyaratan bakal calon peserta Pilkada, lanjut Yayuk, bukan kewenangan KPK untuk memutuskan. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.
Reporter Arif Wahyudi
Diterima atau tidak tanda terima LHKPN yang lama sebagai persyaratan bakal calon peserta Pilkada, lanjut Yayuk, bukan kewenangan KPK untuk memutuskan. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.
Reporter Arif Wahyudi
Tulis Komentar