Politik

Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Firdaus MT dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang terbaru untuk maju sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.

"Karena LHKPN merupakan syarat calon, mereka (Pasangan Calon) harus ada dan sudah dilengkapi sebelum penetapan Bakal Calon menjadi Calon. Bisa menggugurkan calon jika tak dilengkapi" ungkap Ilham Yasir Divisi Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau kepada GagasanRiau.Com Jumat (14/10/2016). Baca Waduh! Soal LHKPN Firdaus MT, Ketua KPU Pekanbaru Baru Mau Konsultasi Ke KPK Dan KPU

Hal ini sehubungan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2016, Nomor 2 butir J yang berbunyi "Penyerahan perbaikan syarat Calon dari Partai Politik/gabungan Partai Politik dan perseorangan mulai tanggal 1 Oktober 2016 dan terakhir diserahkan tanggal 3 Oktober 2016"


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar