300 Unit Telepon Genggam Berhasil Disita Polsek KSKP Tembilahan
GagasanRiau.Com Tembilahan - 300 unti telepon genggam merek Xiaomi Redmi 3S berhasil disita oleh Personil Kepolisian Sektor (Polsek) KSKP Tembilahan barang bukti ini diduga melanggar UU Kepabeanan.
Penangkapan tersebut pada pukul 14.00 Wib, Rabu (19/10/2016) yang diketahui milik AFZ (44) warga jalan Durian, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi - Pekanbaru, SUR (38) warga Dusun II Keramat Jati, Kelurahan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, SOL (34) awarga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Menurut penuturan Kapolres Inhil Dolifar Manurung Sik melalui Paurhumas Ipda Heriman Putra, penangkapan ketiga tersangka itu bertempat di dermaga pelabuhan Pelindo ( Batam ) Jalan Jend. Sudirman Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, perihal adanya barang berupa Handphone diduga melanggar UU Kepabeanan yang akan masuk ke kota Tembilahan dari Pulau Batam Prop. Kepri dengan menggunakan SB. RAHMAT JAYA 08
Kemudian Kapolsek Kawasan Pelabuhan IPDA AGUS SUSANTO memerintahkan anggota Polsek KSKP Tembilahan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
"Sekira pukul 14.00 wib, setelah kedatangan SB. RAHMAT JAYA 08, anggota Polsek KSKP Tembilahan segera melakukan penggeledahan terhadap orang dan barang yang dicurigai membawa Handphone dimaksud," ujar Dolifar.
Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan handphone Xiaomi redmi 3s sebanyak 300 ( tiga ratus ) unit yang dibawa oleh 3 ( tiga ) orang pemilik yang dimasukkan kedalam 6 ( enam ) buah tas
Saat ini, 3 ( tiga ) orang pemilik dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk selanjutnya diserahkan ke Bea dan Cukai Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut
Kapolres mengharapkan dengan penangkapan dan penyitaan terhadap barang barang tersebut diharapkan dapat meminimalisir adanya penyelundupan barang - barang illegal yang masuk kota Tembilahan
Reporter Daud M Nur
Tulis Komentar