Edwar Sanger Hari Ini Dilantik Jadi Penjabat Wako Pekanbaru

Edwar Sanger Hari Ini Dilantik Jadi Penjabat Wako Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Edwar Sanger yang menjabat sebagai Kepala Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau akan dilantik menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru mengisi posisi kosong pasca ditinggalkan Firdaus Ayat Cahyadi yang cuti maju sebagai Pilkada.

"Besok pelantikannya, sesuai surat dari Kementrian Dalam Negeri  (Kemendagri)  yang menjadi Plt wako adalah Pak Edwar Sanger. Namun Surat Keputusannya (SK) nya belum saya terima," kata Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman usai Serah terima jabatan Kepala BPN Riau di Gedung Daerah, Kota Pekanbaru, Rabu (26/10/2016).

Dikatakan Andi Rachman, sapaan gubernur, dia tidak mengetahui detail mengenai mekanisme pelantikan namun akan segera dirampungkan oleh jajarannya Lingkup Pemprov Riau.

Untuk diketahui, Pelantikan Edward Sanger, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau sebagai Plt Wako Pekanbaru akan dilaksanakan di Gedung Daerah, Balai Serindit, Kota Pekanbaru, Kamis ini.

Sedangkan, saat dikonfirmasi sebelumnya Edward membenarkan sudah mendapat info kepastian penunjukan dirinya sebagai Plt Walikota Pekanbaru.

Edward Sanger menjelaskan kepastian dirinya ditunjuk menjadi Plt diperoleh setelah diberitahu, lewat Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Walikota Pekanbaru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dijemputnya.

"Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan dibagikan serentak bersama SK Plt wali kota dan kepala daerah lainnya se Indonesia," terangnya.

Sekedar Informasi Wali Kota Pekanbaru dan wakil sudah menyampaikan usulan cuti kampanye diluar tanggungan negara kepada gubernur untuk maju sebagai Pasangan calon Pilwako 2017.

Selanjutnya setelah penetapan nomor urut hari ini, tiga hari batas waktunya KPU harus menerima permohonan cuti. Kemudian tepat pada 28 Oktober pasangan calon sudah tidak bertugas lagi.(ANT)

Editor Arif Wahyudi

#Pilkada

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index