Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Indepedensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru dipertanyakan. Pasalnya tetap meloloskan Firdaus MT Bakal Calon Walikota Pekanbaru karena baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari batas waktu yang ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Adalah M Abu Bakar yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dimana Gakumdu terdiri dari pengawas pemilu, kepolisian dan kejaksaan. KPU Pekanbaru dikatakan melakukan pelanggaran pidana yang dilakukan karena meloloskan Bakal Calon Walikota (Balon Wako) Pekanbaru 2017-2022, Firdaus MT.
Laporan itu dibuktikan dengan nomor: 03/LP/PILKADA/RI-11/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Dalam laporan tersebut, KPU diduga melakukan tindak pidana yang dengan sengaja meloloskan Firdaus MT sebagai calon walikota yang bermasalah dengan LHKPN.
Tulis Komentar