Hukum

Pemuda Pengangguran di Inhil Dipolisikan Akibat Memalak Bocah 13 Tahun

ILUSTRASI

GagasanRiau.com, Tembilahan - Seorang pemuda pengangguran berinisal J (25)  warga Parit 5 Kelurahan Bandar Sri Gemilang, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipolisikan akibat memalak seorang bocah bernama Syar (13) dengan menodongkan sebuah badik (senjata tajam).

Tindakan yang dilakukan oleh J dinilai sudah melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman. J langsung dilaporkan Zaid (46) kepada kepolsek setempat, Rabu (9/10/2016) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut penuturan Kapolres Inhil Dolifar Manurung Sik melalui Paurhumas Heriman Putra, J melakukan aksinya pada hari Selasa (8/10/2016) lalu saat korban sedang berjalan kaki sepulang dari sekolah.

"Ketika bertemu korban, pelaku memaksa korban untuk naik ke sepeda motor yang dikendarai. Karena takut korban lalu mengikuti kemauan pelaku, namun tidak jauh berjalan sepeda motor pelaku mogok karena kehabisan minyak. Kemudian pelaku mengajak korban berjalan kaki untuk mencari minyak, baru berjalan sekitar 30 meter, pelaku marah marah kepada korban dan mengeluarkan sebilah badik dari kantong celananya dan mendorong korban hingga terjatuh," ungkap Dolifar

Pada saat pelaku menodongkan badik kepada korban, korban menepiskan badik pelaku sehingga melukai jempol kiri korban. Selanjutnya korban berdiri tapi pelaku langsung menampar pipi korban sebelah kiri yang mengakibatkan korban menderita luka memar.

Pelaku kemudian berkata kepada korban "Kamu kasih tidak, kasih saya uang Rp.10.000, saya ini buronan Polisi, kalau tidak kasih kamu saya bunuh, saya mau lari ke Teritip kerumah saudara saya" tutur pelaku yang ditirukan oleh Dolifar.

Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang, korban tidak memberinya uang sejumlah yang diminta pelaku. Pelaku melihat tangan kiri korban berdarah, dan kemudian pelaku memaksa korban memotong jilbabnya untuk membalut luka pada ibu jari korban tersebut

Karena melihat luka korban terus mengeluarkan darah, pelaku jadi panik dan segera meninggalkan korban tanpa permisi dan korban setelah melihat pelaku meninggalkan dirinya, segera pulang kerumahnya dan memberi tahu kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya

Namun orang tua korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada hari Rabu, tanggal 9 November 2016, pukul 13.00 WIB

Menerima laporan tersebut Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH segera memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman melakukan penyelidikan dan pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan

Saat ini pelaku J dan barang bukti sebilah badik berhulu kayu telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar