Hukum

Dugaan KKN Distribusi Raskin Dilaporkan Masyarakat Reteh ke Kejari Tembilahan

Warga Kecamatan Keritang Anawawik serahkan laporan ke Kejari Inhil
Menanggapi hal tersebut, Anawawik menyangkal bahasa yang disampaikan Camat. Menurut Anawawik, secara teori seperti itu, tapi fakta dilapangan tidak seperti itu.

"Sangat jelas realisasi Raskin untuk Kecamatan Reteh tidak dilaksanakan berdasarkan buku petunjuk pedoman umum Raskin, sehingga proses pelaksanaan penyalurannya tidak memenuhi target 6R (tepat sasaran, tepat harga, tepat jumpah, tepat mutu, tepar waktu, tepat administasi)" papar Anawawik.

"Pihak kecamatan yang seharusnya penanggungjawab dan mengelola Raskin sebagai titik distribusi di Kecamatan menyerahkan tugas dan tanggungjawab tersebut kepihak lain (swasta) sehingga pihak swasta mendapat ruang kesempatan mengambil keuntungan dari program pemerintah, yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan menyengsarakan masyarakat," tukasnya.

Dikatakannya lagi, pihak kecamatan selaku penanggungjawab lemah serta kurang perhatian bahkan katanya lagi ada indikasi pembiaran terhadap program pemerintah sehingga proses administrasi dan laporan bukti realisasi penyaluran raskin yang tidak sesuai dengan pedomani umum Raskin.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar