Hukum

Dugaan KKN Distribusi Raskin Dilaporkan Masyarakat Reteh ke Kejari Tembilahan

Warga Kecamatan Keritang Anawawik serahkan laporan ke Kejari Inhil
Sementara itu, H Zainal Abidin, SE selaku titik ritribusi yang ditunjuk oleh pihak pemerintah Kecamatan mengatakan kalau hari ini adanya dugaan penyelewengan terhadap retribusi penyaluran beras Raskin.

Ia meminta kepada pihak pelapor untuk turun ke lapangan melihat langsung fakta dilapangan tersalur atau tidak kepada masyarakat setempat.

"Coba dicek sampai atau tidak ke desa. Karena kami sudah menyalurkan ke seluruh desa. Kalaupun ada dugaan itu, kita bisa pertanyakan pihak desa, karena itu atas kebijakan desa, mengingat biaya transportasi, biaya bongkar muat, biaya timbang, bungkus dan susut, petugas, resiko dan sewa gudang, biaya tebus di Kecamatan," ungkap melalui sambungan telepon genggamnya.

Menanggapi pernyataan Zainal, Anawawik kalau pembuktian benar atau tidaknya, biarlah pihak penegak hukum yang meyelesaikan sesuai dengan laporan. "kami serahkan kepada penegak hukum. Yang jelas kami sudah melaporkan atas dugaan ini," tukasnya.

Bukan hanya itu, Anawawik juga menyayangkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Inhil tidak menyalurkan dana operasional alias lepas tangan sehingga dilapangan terjadi dugaan pembengkakan pungutan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar