Hukum

Ternyata Randy Disuruh Timses Paslon Pilwako Buat Status Pencemaran Nama Baik Mantan Ketua KNPI

Akun Facebook Randy Ridwan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Randy Ridwan SH terlapor diduga melakukan perbuatan pencemaran nama baik di akun media sosial Facebook berdasarkan informasi disuruh oleh oknum tim sukses Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota 2017-2022 untuk membuat kata-kata yang menyeretnya ke ranah hukum.

Dimana sebagaimana dilansir oleh riauterkinicom, Agung Nugroho yang melaporkan Randy Ridwan atas dugaan pencemaran nama baik di Facebook, mengapresiasi kerja aparat mengusut kasus itu. Ia berharap aparat juga menyelidiki dalang yang menyuruh Rendy melakukan aksinya.

Setelah pada hari Kamis lalu (8/12/16), penyidik telah memanggil saksi terlapor Randy bersama dua saksi lainnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar