Hukum

PT Riau Bara Harum Dilaporkan ke Polisi Diduga Sebabkan Kerusakan Lingkungan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - PT Riau Bara Harum perusahaan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau diduga telah melakukan pengrusakan lingkungan.

Pihak yang melaporkan adalah Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru pada Selasa sore (20/12/2016). Laporan ke Polda Riau diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kota Pekanbaru.

"Bekas penambangan tersebut menyebabkan 12 kawah raksasa sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir," kata Advokat Publik LBH Pekanbaru, Rian Sibarani.

Dijelaskan oleh Rian PT Riau Bara Harum (RBH) beroperasi di Blok Siberida dan Batang Gansal sebelumnya sudah berhenti beroperasi sejak 2014 silam.

"Hingga kini perusahaan tidak kunjung melakukan reklamasi secara maksimal sehingga kawah-kawah berukuran raksasa itu menyebabkan kerusakan lingkungan"katanya lagi.

Dan kata Rian lagi, akibatnya 12 kawah itu berpotensi menyebabkan banjir karena secara geografis bekas penambangan itu lebih tinggi dari kawasan perumahan masyarakat.

Dan ditambahkan Rian, dalam laporannya PT RBH juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

"Terakhir, akibat keberadaan kawah itu seorang warga setempat pada Juni 2016 silam meninggal dunia akibat tertimbu longsor. Ini kejahatan lingkungan yang harus diusut," tukasnya.

Ditegaskan Riau pihaknya meminta agar Polda Riau agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait laporan itu, Dirketur Kriminal Khusus Polda Riau yang berwenang mendalami dugaan kejahatan lingkungan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Selain melaporkan ke Polda Riau, LBH Pekanbaru dipaparkan Riau, selain mengusut dugaan kejahatan lingkungan, pihaknya juga menggugat secara perdata Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait izin operasi PT RBH itu.

"Kita telah mengirimkan notifikasi, hingga kini belum ada respon. Besok sudah 60 hari notifikasi itu dikirim. Kalau belum ada respon akan kita gugat secara perdata ke PN Rengat," urainya. Dan LBH Pekanbaru akan menggugat Kementerian ESDM, KLHK, Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar