Nunggaknya PJU Karena Pemko Pekanbaru Buruk Pengelolaan Anggaran

Pemko Pekanbaru Bohong Menunggaknya Lampu PJU Karena Defisit Anggaran

Triono Hadi peneliti FITRA Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menilai menunggaknya pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena defisit anggaran tidak ada hubungan sama sekali. Dan menunggaknya PJU kepada PLN Rayon Pekanbaru tersebut adalah murni karena buruknya penganggaran oleh rezim Firdaus dan Ayat Cahyadi.

"Pembayaran PJU mestinya tidak perlu menunggak atau kurang uang jika penambahan lampu yang dibangun sesuai dengan potensi pendapatan daerah dari pajak penerangan yang diterima pemerintah daerah "kata Triono Hadi peneliti FITRA Riau Rabu (4/12/2016) kepada GagasanRiau.Com.

Dikatakan lagi, Triono bahwa Pajak penerangan lampu jalan notabenenya dipungut dari masyarakat baik perorangan (pengguna listrik rumahan), industri maupun penggunaan listrik lainnya.

"Jika melihat dari realisasi tahun 2014 dan tahun 2015 bahwa penerimaan daerah Kota Pekanbaru dari Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp. 66,8 Milyar (2014) dan Rp. 78,6 Milyar. Artinya potensi penerimaan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan yang dipungut masyarakat tahun 2016 berpotensi akan semikin meningkat" tegasnya.

Dan kata Triono lagi, tentu dipengaruhi dari penambahan daya dan semakin banyaknya pengguna listrik baik pribadi maupun industri tahun 2016 ini.

Dipaparkan Triono, pada tahun 2014 sebesar Rp. 66,8 Milyar dan tahun 2015 menjadi Rp. 78,6 Milyar, artinya antara tahun 2014-2015 terjadi peningkatan 15% persen atau sebesar Rp. 11,6 milyar. Tentu, jika tahun 2016 terjadi peningkatan 10 persen saja dari realisasi tahun 2015 lalu, maka sedikitnya tahun 2016 realisasi pendapatan daerah Kota Pekanbaru tahun ini dari pajak penerangan jalan adalah sebesar Rp. 86,4 Milyar" tegasnya.

Dana tersebut mutlak berasal dari pungutan masyarakat, yang dipungut oleh PLN dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah pastinya setiap bulan. Karena pajak penernangan lampu jalan yang dipungut kepada masyarakat adalah setiap bulan (bagi pengguna listrik dengan sistem manual) atau setiap kali pembelian (jika menggunakan sistem token).

Dan ditegaskan Triono alasan Pemko Pekanbaru mengatakan bahwa menunggaknya PJU tersebut tidak ada hubungan sama sekali dengan defisit anggaran.

"Defisit anggaran karena pengaruh dana tranfer pemerintah pusat yang lambat dan karena dana bagi hasil yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan, tidak berhubungan dengan pemerinta harus menunggak bayar tagihan PJU"tegasnya.

"Menurut kami, penunggakan bayar tagihan PJU tersebut akibat dari, tidak benarnya pengelolaan belanja daerah. Pemerintah memaksakan untuk menggunakan uang yang mestinya digunakan untuk membayar tagihan listrik (PJU), justru digunakan untuk program dan kegiatan lainnya"tukas Triono.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar