Hukum

Rokok Cukai Palsu 60.400 Slop Diamankan Polda Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 60.400 slop rokok dari sebuah gudang di Tenayan Raya, Pekanbaru. Dimana produk rokok dengan tersebut menggunakan pita cukai palsu.

Dalam ekspose oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.  Sebanyak 302 kardus atau 6.040 slop atau 60.400 bungkus rokok bermacam merk. Dan diduga dipasang cukai palsu, kemarin sore.

"Pelanggaran yang dilakukan seperti ini. Cukainya tertera isu satu bungkus terdiri dari 12 batang, tetapi setelah dibuka bungkusnya didalam didapati 20 batang,"ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Rabu (11/1) siang.

Dan disampaikan Rivai Sinambela pengukapan ini berasal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggotacDitreskrimsus. Satu orang tersangka berhasil di amankan berinisial TB.

Dan kata Rivai lagi, tersangka mengaku rokok yang menggunakan cukai diduga palsu itu dipesan dari Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Rokok tersebut dipesan oleh seseorang bernama Mulyadi yang saat ini berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Menurut Sinambela, akibat perbuatan TB tersebut, pihak penyidik memperkirakan kerugian negara sekira Rp77 juta. Pihaknya menjerat TB dengan Undang Undang Nomor 39 tahun 2017 tentang Cukai.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar