Hukum

Polres Kampar Tangkap Tangan Pelaku Pungli KTP

Gagasanriau.com,Pekanbaru-- Polres Kampar melakukan operasi tangkap tangan pelaku pungutan liar di Kantor Camat Tapung. Seorang honorer berinisial KH (31) terpaksa ditahan.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa tersangka meminta uang kepada Rosayati Zebua untuk mengurus KTP. Korban di sms oleh pelaku bahwa untuk tarik data harus membayar sebesar Rp914 ribu.
 
"Korban kemudian melaporkan kejadian ke Mapolres Kampar. Angota melakukan oprasi tangkap tangan," kata Guntur, Kamis (12/1/2017). 
 
Tersangka terpaksa ditahan untuk diadili karena melanggar Pasal 95b UU RI No.24 Thn 2013 ttg Perubahan atas UU No. 23 Th.2006 tentang Adminitrasi Kependudukan. Akibat ulahnya tersangka terjerat hukuman pidana di bawah lima tahun penjara. 
 
Reporter : Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar