Hukum

Dua Orang Pelaku Illegal Logging di Jalan Pekan Arba Kena Ringkus Polres Inhil

Barang bukti Ilog

GagasanRiau.Com Tembilahan - Pelaku illegal Logging dibekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir Jalan Pekan Arba Ujung, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan, Sabtu (14/1/2017).

Pelaku Ilog ini tertangkap tangan sedang melakukan pembongkaran dan pengangkutan kayu olahan jenis campuran sebanyak 5m3.

Adapun kedua pelaku yang diamankan berinisial U (42 tahun) dan temannya Y (32 tahun), keduanya warga Jalan Pekan Arba, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

Penangkapan tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetya SH MH mengatakan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari 2017 sekira jam 08.30 wib diperoleh informasi terkait adanya kegiatan illegal looging pembongkaran kayu di pelabuhan Pekan Arba Tembilahan.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH selanjutnya memerintahkan Unit Tipidter Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut.

"Berdasarkan hasil pengecekan di TKP ternyata benar bahwa sedang berlangsung kegiatan pengangkutan kayu olahan yang ditumpuk dipinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan mobil pick up dengan tujuan bangsal milik U," ungkapnya.

Terhadap kayu tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan legalitas dokumennya dan ternyata pelaku tidak memilikinya.

"Kedua pelaku dan barang bukti 5m3 kayu olahan jenis campuran serta 1 unit mobil pick up merk chevrolet diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan selanjutnya," paparnya lagi.

Tersangka U diancam dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau huruf c undang2 RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2.500.000.000,-

Sedangkan tersangka Y diancam dengan pasal 88 ayat (1) huruf a undang - undang RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp 2.500.000.000.-.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar