Riau

Inilah 33 Nama Perusahaan Yang Dilaporkan KKR ke Polda Riau

Kordinator KKR Riau, Fachri

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Sebanayak 33 perusahaan yang diduga menggarap lahan secara ilegal dilaporkan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Mapolda Riau. Mereka dilaporkan karena dugaan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

"Hari ini kami melaporkan 33 perusahaan ke Mapolda Riau, sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil dari Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau," kata Okto Yugo perwakilan KKR Riau kepada GagasanRiau.Com Senin (16/1/2017).

Baca Juga MANTAP! 33 Perusahaan Kuasai Lahan Ilegal Dilaporkan ke Polda Riau

Laporan ini juga dari hasil analisa KKR atas temuan Pansus DPRD Riau, kepada 33 perusahaan korperasi telah dilakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Sementara tanpa seizin HGU juga ditanami kelapa sawit dilahan seluas 203.977 hektare.

"Namun, hasil yang kita peroleh data dari Pansus, negara sudah merasa dirugikan sebesar Rp 2.5 triliun," jelas Okto.

"Dari laporan ini, kami berharap dari kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,"katanya lagi.

Dan dijelaskan oleh Okto bahwa laporan ini juga diteruskan ke berbagai pihak terkait, seperti Kapolri, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas sebagai pantau 33 perusahaan korporasi.

Diantara lain, 33 perusahaan korporasi yang dilaporkan KKR Riau, yakni, diwilayah Rohul ada 5 korporasi, Kampar ada 4 korporasi, Pelalawan ada 5 korporasi, Rohil ada 3, Inhu ada 7, Kuantan Singingi ada 4, Bengkalis ada 1, Siak ada 1 dan Indragiri Hilir ada 3 korporasi.

Berikut nama-nama 33 perusahaan yang dilaporkan ;

PT Hutahean, PT Arya Rama Prakarsa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Eluan Mahkota, PT Egastuti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit, Sejahtera, PT Surya Brata.

PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hedana, PT Mekar Sari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani.

 PT Karisma Riau Sentosa, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cirenti Subur, PT wana Jingga Timur , PT PN V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idaman Nusa, dan PT Bumi Palma Lestarai Persada,

Koorporasi ini memiliki badan hukum berbentuk Perseroan (PT) berdasarkan dokumen laporan Pansus Monitoring dan evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Riau. Melakukan kegiatan perkebunan didalam hutan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar