Hukum

Warga Siak Hulu Kampar Kena Ciduk Aparat Miliki Sabu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Tiga warga Siak Hulu Kabupaten Kampar diciduk pihak kepolisian setempat karena memiliki barang harama jenis narkotika Sabu-sabu.

Dari ketiga tangan tersangka, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu berhasil mengamankan, 3 paket sedang Shabu dibungkus plastik bening. 1 unit telepon genggam merek Nokia warna putih. 1 unit telepon genggam merek samsung warna putih coklat. 1 set bong (alat hisap), 1 buah timbangan elekrik, 39 lembar plastik klip bening. 1 buah kotak permen mentos, 1 buah tas hitam. 1 buah sendok shabu. Dan 1 buah kaca pirex.

Diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Riau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Guntur Aryo Tejo, penangkapan ini terjadi pada hari Jumat (20/1/2017) sekitar pukul 03.00 Wib.

"Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu" kata Guntur.

Dimana masing-masing TSK berinisial JH Laki-laki berusuai 29 Tahu, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Dusun ll Suka Makmur, RT 002 RW 002 Desa Kepau Kecamatan Siak Hulu, Kampar. TSK kedua adalah AA laki-laki berusia 23 Tahun pekerjaan sebagai Sekuriti, beralamat Desa Lubuk Sakat Kecamatan Siak Hulu Kampar. Dan terakhir FR Laki-laki 32 Tahun, Swasta beralamat di Sei Paku Kabupaten Kuantan Singingi.

Dijelaskan Guntur, kronologis penangkapan bermula pada hari Kamis (19/1/2017) sekira pukul 21.00 Wib, berdasarkan informasi masyarakat kepada Panit I Reskrim Siak Hulu Ipada Novris Simanjuntak SH, bahwa di Jalan Kavling Desa Kepau Siak Hulu sering terjadi transaksi Narkoba serta penggunaan barang haram tersebut.

Kemudian kata Guntur, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu dipimpin Panit I Reskrim Ipda Novris Simanjuntak SH, anggota Opsnal melakukan penyelidikan.

"Sesampai di di TKP, tim masuk ke dalam rumah tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan ketiga pelaku sedang duduk diruang tamu, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut" tutur Guntur.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" tukasnya.

Dalam kasus ini dijelaskan Guntur ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum karena memiliki Narkotika jenis Shabu-shabu sebagaimana Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar