Hukum

Pemilik Narkoba Ditangkap Polisi di Areal PT Arara Abadi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Warga Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis ditangkap aparat kepolisian setempat karena memilik Narkotika jenis Sabu-sabu.

"Kasus ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 03/ I / 2017/ Riau/ Res Bks/Sek BKT Batu, tanggal 21 Januari 2017. penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Bukit Batu" ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Guntur Aryo Tejo Minggu Dinihari (22/1/2017)

Dimana dikatakan Guntur, penangakapan itu dilakukan pada hari Sabtu (21/1/2017) sekitar jam 15.30 Wib bertempat di Jalan. PT. Arara Abadi Desa Temiang Kecamatan Bukit Batu.

"Kronologis penangkapan pada Sabtu sekitar jam 14.30 Wib anggota Polsek Bukit Batu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu" papar Guntur.

Selanjutnya dipaparkan Guntur lagi, setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu dipimpin Kapolsek langsung menuju ke TKP yang berada disalah satu rumah berada di Jalan. PT. Arara Abadi Desa Temiang Bukit Batu.

Sekira jam 15.30 Wib anggota Polsek Bukit Batu langsung melakukan penggerebekan dan ditemukan beberapa orang berada dirumah tersebut selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap orang diduga pemilik Narkotika.

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu di dalam dompet milik UT disimpan didalam saku celana yang dipakainya.

Pelaku dikatakan Guntur, dan barang bukti serta saksi dibawa ke Polsek Bukit Batu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar