Hukum

Paksa Anak Bawah Umur Lakukan Persetubuhan, Dua Orang Pria di Inhil Terancam Penjara 15 Tahun

GagasanRiau.Com Tembilahan - Kelakuan dua orang laki-laki berinisial H (40 Tahun) dan U (44 Tahun) keduanya warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memaksa anak dibawah umur melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Peristiwa itu bermula sewaktu kedua korban pada hari Selasa, (17/1/2017) sekira pukul 21.00 Wib, melewati Tempat Kejadian Perisitiwa (TKP) di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, dengan menggunakan sepeda motor, karena saat itu jalan menuju rumah korban sebut saja Kembang (16 Tahun) licin akibat hujan.

Saat itu Kembang dibonceng oleh Bujang (17 Tahun) merasa tidak mampu melewati jalan licin, selanjutnya Kembang turun dari sepeda motor. tapi tiba-tiba datang kedua orang pelaku dan langsung menuduh kedua korban tersebut telah berbuat asusila.

"Bujang dan Kembang membantah atas tuduhan kedua laki-laki itu, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa korban untuk berhubungan badan (layaknya suami istri). Karena takut, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H, menyuruh pelaku U dan korban Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan korban berdua dengan pelaku H," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bainar SH MH.

Selanjutnya, saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Kembang untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa.

Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Kembang keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban di TKP.

Atas kejadian tersebut, Kembang akhirnya mengadu pada orang tuanya bernama AR (48 tahun) atas perlakuan tidak senonoh kedua pelaku dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman.

Mendapat laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban Tindak Pidana Memaksa Anak melakukan Persetubuhan terhadapnya atau terhadap orang lain.

Selanjutnya, Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua pelaku tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku diancam dengan pasal 76D dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar