Hukum

Bawa Kabur Sepeda Motor Bos, Pemuda Ini Dipolisikan

GagasanRiau.Com Tembilahan - Warga Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu berinisial NO (18Tahun) diringkus Polisi karena bawa kabur sepeda motor bos tempat ia bekerja .

Pelaku dilaporkan, SAI (40) warga H Arief Tembilahan pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sepeda motor Honda Beat BM 3800 GN milik korban ini dibawa kabur pelaku sejak, Sabtu tanggal 31 Desember 2016 lalu sekira jam 18.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo SH MH, kepada awak media menceritakan, awalnya pelaku meminjam sepeda motor kepada istri korban. Karena tidak merasa curiga, Istri korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut pada tersangka, karena selain tersangka sudah sering meminjamnya, dia juga merupakan anak buah suaminya.

Namun sejak saat itu, tersangka tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut dan saat dihubungi handphone tersangka tidak pernah aktif.

"Setelah mendapat laporan dari korban, kita melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka masih sering berkomunikasi dengan pacarnya di Tembilahan, " ujar Arry.

Setelah dilakukan pendekatan, pacar tersangka mau bekerja sama untuk memancing pelaku datang ke Tembilahan.

" Akhirnya, pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2017, tersangka menampakan diri di Tembilahan dan sekira pukul 16.30 WIB, Unit Opsnal menangkap tersangka saat berada di Jalan Sudirman Tembilahan. Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa saat DPO, dia sempat melarikan diri ke daerah Sijunjung Sumbar untuk menghindari pengejaran petugas, " cerita Kasar Reskrim Polres Inhil ini.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar