Hukum

Di Inhil Ayah Dan Anak Dibekuk Polisi Miliki Narkoba

GagasanRiau.Com Tembilahan - Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil mengamankan 2 orang warga Jalan H Arief Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu karena kedapatan miliki paket Narkotika jenis shabu - shabu yang disimpan dirumahnya.  

Keduanya pelaku S, (60 ) dan F (32) merupakan ayah dan anak warga Jalan H. Arief Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil Riau. Ayah dan anak yang kompak ini diamankan Polisi beserta lengkap dengan barang bukti, Minggu, (22/1 /2017) sekira pukul 18.00 Wib.

Saat digeledah, dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya ditemukan 3 paket kecil shabu-shabu lengkap dengan alat hisapnya.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bakhtiar SH mengatakan, sering mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang wanita yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan H Arif Parit 10 Tembilahan Hulu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil dibawah pimpinan KBO Sat Res Narkoba IPDA Said M Ali Hanafiah untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Ternyata memang benar ada shabu - shabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai miliknya,"  terang Bakhtiar.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar