Hukum

Rampok di Inhu Dibekuk Polisi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komplotan rampok di Kabupaten Indragiri Hulu berhasil dibekuk polisi. Rampok ini ditangkap gabungan dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Polisi Resor Inhu.

Pihak kepolisian dipimpin oleh Kanit Jatanras Polda Riau Kompol Taufiq serta anggota anggota Opsnal Polres Inhu dipimpin oleh Aiptu Romi Yanto ditambah tiga orang anggota Reskrim Polres juga Polsek Peranap.

Awalnya mengamankan satu orang tersangka HT berusia 33 Tahunl laki- laki, warga Rumbai Pekanbaru.

"Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Ancaman kekerasan terhadap korban Doharman Saragih yang terjadi pada hari Minggu (27/1/2016) sekira jam 18.30 Wib di Dusun IV Serangge Pabrik Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap Inhu" ungkap Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Kabid Humas Polda Riau kepada wartawan Senin pagi (23/1/2017).

Pelaku kata Guntur lagi, ditangkap dirumah dan sewaktu penangkapan tidak ada perlawanan dimana HT adalah pelaku yang menodongkan Senjata Api (Senpi) jenis FN kepada korban dan mengikat 4 orang korban.

Dan lanjut Guntur Senpi tersebut dibawa oleh pelaku lainnya PS (DPO) sudah tertangkap 3 org, atas nama S 35 tahun, warga Mandau Suram Kampar, HP 41 tahun warga Dusun 5 Sei Godang Desa Puntikayu Peranap.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar