Hukum

Suparman Bupati Rohul Non Aktif Dituntut 4,5 Tahun, Johar Firdaus 6 Tahun Kurungan

Suparman dan Johar Firdaus saat di persidangan PN Pekanbaru
Kemudian pada 8 September 2014, JPU menyatakan terdakwa Johar telah menerima uang suap dari Annas Maamun sebesar Rp155 juta dari janji awalnya Rp200 juta, yang diserahkan oleh saksi Riki Hariansyah di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.

Sementara itu, terdakwa Suparman memang belum menerima bagian dari uang suap Rp900 juta tersebut. "Namun, dapat dikatakan bahwa walaupun terdakwa dua (Suparman) tidak menerima, namun terdakwa dua juga merupakan bagian dari kerjasama dan kesepakatan antara anggota DPRD Provinsi Riau untuk mnerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015," katanya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar