Hukum

Kawanan Rampok Belasan Tahun di Inhil Aniaya Korban

GagasanRiau.Com Tembilahan - Kawanan rampok yang terdiri dari Anak Baru Gede (ABG) dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Reteh masing-masing berinisial Gus (17 tahun) warga Parit Pelam, Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang, Ad (17 tahun), Ag (16 tahun) dua-duanya warga Parit Kadas, Desa Benteng Barat, Kecamatan Sungai Batang.

Hal ini terjadi pada hari Minggu, (15/1/2017), sekira pukul 02.30 Wib dimana aksi bocah-bocah ini melakukan perampokan rumah milik Kayat (81 tahun) warga Parit Usaha Baru, Desa Sanglar, Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir.

Ketiga bocah tersebut diduga menjadi tersangka pelaku curas terhadap satu keluarga di Parit Usaha Baru Desa Sanglar, dimana saat itu ketiga pelaku mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan sebuah kayu broti dan menganiaya ketiga korban bernama Suparmi (istri), (58 tahun), seorang IRT, dan suaminya yang bernama Kayat, (81 tahun), tani, serta anak pasangan suami istri tersebut yang bernama Nurohim, (32 tahun).

"Ketiga korban luka - luka, dan korban Kayat yang paling parah sempat dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan. Setelah menganiaya ketiga korban, para pelaku sempat mengambil uang milik korban sebanyak Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) setelah mengancam akan membunuh korban Suparmi," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono, Kamis (26/1/2017).

Dengan kejadian tersebut, warga sempat geger dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Reteh. Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian setempat melakukan olah TKP dan penyelidikan mendalam terhadap orang - orang yang diduga menjadi pelaku dari tindak pidana curas tersebut.

Setelah bekerja keras melakukan penyelidikan dan kerjasama dengan Kapolsek Sungai Batang IPTU H. Harison, didapat informasi yang mengarah kepada ketiga orang pelaku itu dan kemudian keberadaan mereka dapat dideteksi, mereka bertiga sedang berkerja di Sungai Cangok Desa Seberang Pebenaan

Akhirnya pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, setelah dipastikan keberadaan mereka, Unit Opsnal Polsek Reteh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Reteh Iptu Arinal Fajri berhasil menangkap ketiga pelaku yang saat itu sedang berkerja memperbaiki sebuah kapal dan saat ditangkap, mereka tidak melakukan perlawanan apapun.

Ketiga orang tersebut diduga menjadi tersangka pelaku curas terhadap satu keluarga di Parit Usaha Baru Desa Sanglar, dimana saat itu ketiga pelaku mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan sebuah broti dan menganiaya ketiga korban sehingga menyebabkan ketiga korban luka - luka.

Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar