Hukum

Di Inhil IRT Edarkan Ganja Siap Edar Dibekuk Polisi

GagasanRiau.Com Tembilahan - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Si (36) warga Dusun Mudo, Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau jadi pengedar barang haram jenis ganja.

Tersangka dibekuk oleh Unit Opsnal Polsek Kemuning kerna kedapatan miliki menguasai dan menyimpan narkotika jenis daun Ganja, Jum'at (27/1/2017) dikediamannya, sekira pukul 21.00 WIB.

Dari tersangka Si disita sebanyak empat puluh dua paket sedang diduga daun ganja siap edar dan uang sebanyak empat puluh ribu rupiah hasil penjualan barang haram tersebut," sebut Kapolres Inhil melalui Paur Humas Polres Inhil Heriman Putra, Sabtu (28/1/2017).

Dijelaskannya, tersangka berawal dari adanya keprihatinan dan kepedulian masyarakat yang memberi informasi kepada Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, S.H, bahwa di area Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui, selalu ada aktifitas menghisap ganja.

Berbekal informasi itu, polisi setempat langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat membekuk kedua tersangka.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut," tukas Heriman Putra.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan denda uang untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukan tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Inhil.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar