Hukum

Barang Ilegal Diduga Akan Diselundupkan Ke Pekanbaru berhasil Digagalkan Petugas TNI

GagasanRiau.Com Tembilahan - Barang tanpa dokumen dan Cukai berasal dari Batam diduga akan diselundupkan ke penghubung di Pekanbaru oleh empat orang masing-masing berinisial PS (47), MS (50), JS (54) dan ST (17) berhasil digagalkan oleh pihak TNI.

Barang ilegal yang disita tersebut melanggar Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang No 39 tentang Cukai dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan tersebut yakni 175 Slop rokok merk 555, 48 botol Miras merk Red Label, 12 botol Jacob's Creek, 24 botol Controue ukuran besar, 120 botol Countru ukuran kecil, 12 botol Baileys dan 12 botol Jack Daniel.

Kronologi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kejari Inhil Lulus Mustofa melalui Kasi Intel Ari Supandi SH saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2017) kemaring, ratusan botol Minuman Keras‎ (Miras) dan ratusan Slop rokok ilegal tersebut berasal dari kota Batam yang diangkut menggunakan Speed Boat Rahmat Jaya.

"Barang-barang ilegal tersebut dibongkar di Gang Kampung Baru VI, Tembialahan.

Selanjutnya barang tersebut di Angkut menggunakan Travel tujuan Pekanbaru‎. Namun hal tersebut berhasil digagalkan petugas TNI. Dikarenakan pihak tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat resmi dari kepemilikan Miras tersebut sehinggapihak TNI dan masyarakat untuk menyerahkan pihak Kejari Inhil," ungkapnya.

Karena tak memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan penahanan terhadap hal tersebut‎, sehingga barang tersebut diserahkan ke pihak yang lebih berwenang yakni BC.

"Karena ini pelanggaran hukum dan kita penegak hukum, maka kita tetap menerima yang diserahkan TNI dan masyarakat ini dan kita siap memfasilitasi, namun kita tidak berwenang untuk melakukan penahanan, sehingga malam itu juga kita serahkan ke BC,"sambung Kasi Intel

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar